![]() |
| Pupuk Kimia |
Tribunnews.com.
“Penyaluran Pupuk di
luar RDKK, ilegal," kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
Kabupaten Nagekeo,
Alex Jata, S.H ketika ditemui di Kantor Bupati Nagekeo,
Selasa (16/3/2015). Sebenarnya langkah
pengawasan dan distribusi pupuk ini sudah bagus, tapi menurut petani di
daerah tersebut kurang tepat karena lumayan sulit untuk di penuhi, apalagikan
itu pupuk bersubsidi yang seharusnya lebih mudah untuk mendapatkannya.
Beberapa
petani yang ditemui, Minggu (14/3/2015), mengaku, dengan pemberlakuan mekanisme
pembelian pupuk berdasarkan RDKK, mereka kesulitan akses pembelian pupuk. "Kalau
kita ke distributor atau pengecer, mereka lihat nama di RDKK. Kalau tidak ada
nama, langsung ditolak," kata salah seorang petani dari Marapokot.
Sementara Alex menegaskan, petani yang membutuhkan pupuk harus masuk dalam
kelompok. Jika tidak terdaftar dalam kelompok, katanya, pembelian pupuk tidak
akan dilayani karena quota pupuk berdasarkan RDKK.

